Begini Modus Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengintensifkan operasi pemberantasan rokok ilegal yang dijual melalui platform marketplace dalam dua minggu terakhir. Operasi ini dilakukan atas perintah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, dalam sepekan terakhir, Kemenkeu sudah melakukan empat kali penindakan dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan