ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan bursa terkait produk waran terstruktur. REUTERS/Willy Kurniawan
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan bursa terkait produk waran terstruktur. Peraturan ini terdiri dari Peraturan Nomor I-P, II-P, dan III-P yang secara berurutan mengatur tentang pencatatan, perdagangan, dan liquidity provider waran terstruktur di BEI.
Waran terstruktur adalah efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan waran yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan biasanya diberikan secara cuma-cuma saat initial public offering (IPO) maupun right issue, waran terstruktur yang diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh anggota bursa (AB).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.