Berita Market

BEI Menerbitkan Peraturan Waran Terstruktur

Selasa, 12 April 2022 | 07:20 WIB
BEI Menerbitkan Peraturan Waran Terstruktur

ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan bursa terkait produk waran terstruktur. REUTERS/Willy Kurniawan

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan bursa terkait produk waran terstruktur. Peraturan ini terdiri dari Peraturan Nomor I-P, II-P, dan III-P yang secara berurutan mengatur tentang pencatatan, perdagangan, dan liquidity provider waran terstruktur di BEI.

Waran terstruktur adalah efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan waran yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan biasanya diberikan secara cuma-cuma saat initial public offering (IPO) maupun right issue, waran terstruktur yang diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh anggota bursa (AB).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru