Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketiadaan pihak pemegang saham pengendali (PSP) pada perusahaan terbuka (emiten), kembali disoal Bursa Efek Indonesia (BEI). Hilangnya keberadaan pihak pengendali, marak terjadi seiring fenomena kepemilikan mayoritas saham oleh investor publik.
Terbaru, BEI menyoal ketiadaan PSP di PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) lewat surat nomor S-07544/BEI.PP1/09-2023 tertanggal 6 September 2023. BEI menegaskan bahwa sesuai Pasal 85 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 (POJK No.3/2021), perusahaan terbuka wajib menetapkan pihak yang menjadi pengendali dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.