BEI Menyoal Keberadaan Emiten yang Tidak Memiliki Pemegang Saham Pengendali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketiadaan pihak pemegang saham pengendali (PSP) pada perusahaan terbuka (emiten), kembali disoal Bursa Efek Indonesia (BEI). Hilangnya keberadaan pihak pengendali, marak terjadi seiring fenomena kepemilikan mayoritas saham oleh investor publik.
Terbaru, BEI menyoal ketiadaan PSP di PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) lewat surat nomor S-07544/BEI.PP1/09-2023 tertanggal 6 September 2023. BEI menegaskan bahwa sesuai Pasal 85 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 (POJK No.3/2021), perusahaan terbuka wajib menetapkan pihak yang menjadi pengendali dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
