BEI Menyoal Keberadaan Emiten yang Tidak Memiliki Pemegang Saham Pengendali

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketiadaan pihak pemegang saham pengendali (PSP) pada perusahaan terbuka (emiten), kembali disoal Bursa Efek Indonesia (BEI). Hilangnya keberadaan pihak pengendali, marak terjadi seiring fenomena kepemilikan mayoritas saham oleh investor publik.
Terbaru, BEI menyoal ketiadaan PSP di PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) lewat surat nomor S-07544/BEI.PP1/09-2023 tertanggal 6 September 2023. BEI menegaskan bahwa sesuai Pasal 85 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 (POJK No.3/2021), perusahaan terbuka wajib menetapkan pihak yang menjadi pengendali dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan