Berita Saham

BEI Menyoal Keberadaan Emiten yang Tidak Memiliki Pemegang Saham Pengendali

Rabu, 13 September 2023 | 00:45 WIB
BEI Menyoal Keberadaan Emiten yang Tidak Memiliki Pemegang Saham Pengendali

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketiadaan pihak pemegang saham pengendali (PSP) pada perusahaan terbuka (emiten), kembali disoal Bursa Efek Indonesia (BEI). Hilangnya keberadaan pihak pengendali, marak terjadi seiring fenomena kepemilikan mayoritas saham oleh investor publik.

Terbaru, BEI menyoal ketiadaan PSP di PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) lewat surat nomor S-07544/BEI.PP1/09-2023 tertanggal 6 September 2023. BEI menegaskan bahwa sesuai Pasal 85 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 (POJK No.3/2021), perusahaan terbuka wajib menetapkan pihak yang menjadi pengendali dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru