KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap pasar modal mendapat tempat yang lebih besar dalam perundang-undangan. Hal ini juga diperlukan untuk memperluas penetrasi pasar modal di Indonesia.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah lewat Kementerian Keuangan segera membahas revisi Undang-Undang Pasar Modal.
Alasannya, rancangan undang-undang perubahan tersebut sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2014--2019, tapi belum juga dibahas.
Menurut Inarno, ada beberapa hal dalam undang-undang pasar modal yang perlu diperbaiki. Maklum, UU Nomor 8 tentang Pasar Modal ini sudah ada sejak 1995. "Artinya sudah 24 tahun yang lalu. Ada beberapa yang memang harus diperbaiki," kata dia di Jakarta, Senin (8/7).
Salah satunya adalah perluasan partisipan dalam transaksi Over The Counter atau OTC. Dengan begitu, perdagangan OTC ini tidak hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa tapi juga perbankan. OTC merupakan jaringan tersebar luas dan menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli efek tertentu.
Seperti diketahui, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki pasar perdagangan alternatif (PPA) untuk transaksi obligasi. Sayangnya, saat ini, hanya anggota bursa yang bisa melakukan perdagangan efek tersebut. Padahal, menurut Inarno, banyak perbankan yang ikut mentransaksikan obligasi.
Nanti kami harapkan semua perdagangan obligasi bisa dari PPA. Namun partisipannya harus diperluas, tidak hanya anggota bursa. "Selama ini, kan, yang banyak mentransaksikan obligasi itu kan dari perbankan," ucap dia.
Inarno juga berharap, kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang baru setidaknya harus lebih bagus dari sebelumnya. Dengan begitu, kondisi perekonomian akan lebih stabil dan baik untuk pertumbuhan bursa. Menurut dia, perekonomian yang kuat akan berbuah ke stabilitas ekonomi yang jadi harapan investor.