Beijing Vonis Alibaba Memonopoli, Jatuhkan Denda Terbesar Sepanjang Sejarah

Sabtu, 10 April 2021 | 12:28 WIB
Beijing Vonis Alibaba Memonopoli, Jatuhkan Denda Terbesar Sepanjang Sejarah
[ILUSTRASI. Jack Ma memberikan memberikan sambutan secara virtual pada acara penghargaan bagi guru pedesaan, Rabu (20/1/2021).]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. China mendenda Alibaba Group Holding Ltd. senilai 18 miliar yuan atau setara US$ 2,75 miliar, atas pelanggaran aturan anti-monopoli dan penyalahgunaan posisinya yang dominan di pasar.

Denda yang nilainya setara Rp 40 triliun ini merupakan denda antitrust tertinggi yang pernah dijatuhkan di China. Nilai denda itu setara dengan sekitar 4% dari pendapatan Alibaba pada tahun 2019.

Pengenaan denda itu merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan keras China terhadap  konglomerat teknologi yang tumbuh di Negeri Tembok Raksasa dalam beberapa bulan terakhir. Kerajaan bisnis miliarder Alibaba pendiri Jack Ma telah berada di bawah pengawasan ketat Beijing, setelah melontarkan kritik terhadap sistem peraturan di negerinya pada akhir Oktober.

Baca Juga: Fintech Dompet Digital Mengalap Berkah Puasa dan Subsidi Ongkir

Pada akhir Desember, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China mengumumkan telah meluncurkan penyelidikan antitrust ke perusahaan. Penyelidikan itu menyusul aksi pihak berwenang menghentikan proses intial public offering (IPO) unit keuangan Alibaba, Ant Group, senilai US$ 37 miliar.

SAMR, Sabtu (10/4), mengatakan, penyelidikan yang dilakukannya sejak Desember menemukan bahwa Alibaba telah menyalahgunakan dominasi pasar sejak 2015, dengan mencegah pedagang menggunakan platform e-commerce online lain.

Menurut SAMR, praktik menghalangi peredaran bebas barang dan melanggar kepentingan bisnis pedagang itu melanggar undang-undang anti-monopoli China.

SAMR juga memerintahkan Alibaba untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" untuk memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

“Hukuman ini akan dilihat sebagai penutupan kasus anti monopoli untuk saat ini oleh pasar. Ini memang kasus anti monopoli profil tertinggi di China,” kata Hong Hao, kepala penelitian BOCOM International di Hong Kong.

“Pasar telah mengantisipasi semacam hukuman untuk beberapa waktu. Tetapi orang perlu memperhatikan langkah-langkah di luar investigasi anti-monopoli, seperti keharusan melakukan divestasi aset media,” imbuh Hong.

Melalui akun resminya di Weibo, Alibaba menyatakan menerima keputusan tersebut dan akan menerapkan keputusan SAMR. Alibaba juga akan bekerja untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Baca Juga: Pasar Bullish, Investasi Koin Crypto Kian Diminati

Raksasa e-commerce China itu mengatakan akan mengadakan panggilan konferensi pada hari Senin untuk membahas keputusan penalti.

Alibaba telah mendapat kecaman di masa lalu dari saingan dan penjual atas kebijakannya yang menghalangi merchant mendaftar di platform e-commerce lain.

Praktik mencegah pedagang untuk mendaftar di platform saingan adalah praktik yang sudah berlangsung lama, dan regulator dalam aturan yang dikeluarkan pada bulan Februari menyatakan bahwa hal itu ilegal.

“Denda ini adalah tonggak dan tanda jalan yang sangat penting,” ujar Shi Jianzhong, anggota komite konsultan antitrust Dewan Negara dan profesor Universitas Ilmu Politik dan Hukum China, menulis di Economic Times yang didukung negara.

Selanjutnya: Merger Gojek dan Tokopedia semakin dekat terwujud

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Siapkan Pusat Finansial Internasional di Bali
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:04 WIB

Siapkan Pusat Finansial Internasional di Bali

Pemerintah akan menyiapkan kawasan tersendiri dengan skema insentif dan kerangka hukum yang setara dengan pusat finansial internasional

Surat Cinta untuk Tagih Tunggakan Pajak
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:10 WIB

Surat Cinta untuk Tagih Tunggakan Pajak

Ditjen Pajak masih harus mengejar tunggakan pajak senilai Rp 34 triliun lagi                        

Bom Waktu di Balik Penurunan Pencairan Restitusi Pajak
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:59 WIB

Bom Waktu di Balik Penurunan Pencairan Restitusi Pajak

Realisasi restitusi pajak hingga akhir Juni 2026 sebesar Rp 171,2 triliun, turun 31,5% dibanding periode sama 2025.

IHSG Menguat 0,83% Sepekan Terakhir, Cek Sentimen Pendorongnya
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:05 WIB

IHSG Menguat 0,83% Sepekan Terakhir, Cek Sentimen Pendorongnya

IHSG menguat 0,83% dalam sepekan, didorong cadangan devisa dan data solid. Namun, asing net sell Rp1,74 triliun. 

Penguatan IHSG Sepekan Ditopang Saham Lapis Dua
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:00 WIB

Penguatan IHSG Sepekan Ditopang Saham Lapis Dua

Saham lapis dua jadi penopang IHSG pekan ini.Analis mengungkap pemicu utama dan sektor mana saja yang prospektif untuk dicermati.

Pendapatan dan Laba RANS Anjlok, Sempat Tebar Dividen Rp 167,48 Miliar Sebelum IPO
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:56 WIB

Pendapatan dan Laba RANS Anjlok, Sempat Tebar Dividen Rp 167,48 Miliar Sebelum IPO

Sebelum IPO, RANS membagi dividen Rp 167,48 miliar ke pemegang saham lama. Dana segar Rp 429 miliar masuk dari investor publik untuk ekspansi.

Perkuat Ekspansi Bisnis, CBDK Suntik Modal ke Anak Usaha
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:55 WIB

Perkuat Ekspansi Bisnis, CBDK Suntik Modal ke Anak Usaha

CBDK suntik modal Rp209 miliar ke anak usaha, laba Q1-2026 meroket 317%. Simak proyeksi kinerja jangka panjang dan target harga sahamnya!

IPO, Kinerja RANS Masih Anjlok
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:45 WIB

IPO, Kinerja RANS Masih Anjlok

Laba bersih RANS anjlok 41,59% pada 2025, tapi sahamnya justru melesat. Cari tahu arah baru perusahaan 

Rombongan Emiten Baru Mereda, Stok IPO Tipis
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:39 WIB

Rombongan Emiten Baru Mereda, Stok IPO Tipis

Lima perusahaan masih antre dengan potensi dana Rp 2,47 triliun. Temukan sektor yang paling menjanjikan saat ini.

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam, Ini Pemicu Utamanya
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:20 WIB

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam, Ini Pemicu Utamanya

Pelemahan rupiah sepekan terakhir wajib diwaspadai investor. Sentimen domestik dan global menekan rupiah

INDEKS BERITA