Beijing Vonis Alibaba Memonopoli, Jatuhkan Denda Terbesar Sepanjang Sejarah

Sabtu, 10 April 2021 | 12:28 WIB
Beijing Vonis Alibaba Memonopoli, Jatuhkan Denda Terbesar Sepanjang Sejarah
[ILUSTRASI. Jack Ma memberikan memberikan sambutan secara virtual pada acara penghargaan bagi guru pedesaan, Rabu (20/1/2021).]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. China mendenda Alibaba Group Holding Ltd. senilai 18 miliar yuan atau setara US$ 2,75 miliar, atas pelanggaran aturan anti-monopoli dan penyalahgunaan posisinya yang dominan di pasar.

Denda yang nilainya setara Rp 40 triliun ini merupakan denda antitrust tertinggi yang pernah dijatuhkan di China. Nilai denda itu setara dengan sekitar 4% dari pendapatan Alibaba pada tahun 2019.

Pengenaan denda itu merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan keras China terhadap  konglomerat teknologi yang tumbuh di Negeri Tembok Raksasa dalam beberapa bulan terakhir. Kerajaan bisnis miliarder Alibaba pendiri Jack Ma telah berada di bawah pengawasan ketat Beijing, setelah melontarkan kritik terhadap sistem peraturan di negerinya pada akhir Oktober.

Baca Juga: Fintech Dompet Digital Mengalap Berkah Puasa dan Subsidi Ongkir

Pada akhir Desember, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China mengumumkan telah meluncurkan penyelidikan antitrust ke perusahaan. Penyelidikan itu menyusul aksi pihak berwenang menghentikan proses intial public offering (IPO) unit keuangan Alibaba, Ant Group, senilai US$ 37 miliar.

SAMR, Sabtu (10/4), mengatakan, penyelidikan yang dilakukannya sejak Desember menemukan bahwa Alibaba telah menyalahgunakan dominasi pasar sejak 2015, dengan mencegah pedagang menggunakan platform e-commerce online lain.

Menurut SAMR, praktik menghalangi peredaran bebas barang dan melanggar kepentingan bisnis pedagang itu melanggar undang-undang anti-monopoli China.

SAMR juga memerintahkan Alibaba untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" untuk memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

“Hukuman ini akan dilihat sebagai penutupan kasus anti monopoli untuk saat ini oleh pasar. Ini memang kasus anti monopoli profil tertinggi di China,” kata Hong Hao, kepala penelitian BOCOM International di Hong Kong.

“Pasar telah mengantisipasi semacam hukuman untuk beberapa waktu. Tetapi orang perlu memperhatikan langkah-langkah di luar investigasi anti-monopoli, seperti keharusan melakukan divestasi aset media,” imbuh Hong.

Melalui akun resminya di Weibo, Alibaba menyatakan menerima keputusan tersebut dan akan menerapkan keputusan SAMR. Alibaba juga akan bekerja untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Baca Juga: Pasar Bullish, Investasi Koin Crypto Kian Diminati

Raksasa e-commerce China itu mengatakan akan mengadakan panggilan konferensi pada hari Senin untuk membahas keputusan penalti.

Alibaba telah mendapat kecaman di masa lalu dari saingan dan penjual atas kebijakannya yang menghalangi merchant mendaftar di platform e-commerce lain.

Praktik mencegah pedagang untuk mendaftar di platform saingan adalah praktik yang sudah berlangsung lama, dan regulator dalam aturan yang dikeluarkan pada bulan Februari menyatakan bahwa hal itu ilegal.

“Denda ini adalah tonggak dan tanda jalan yang sangat penting,” ujar Shi Jianzhong, anggota komite konsultan antitrust Dewan Negara dan profesor Universitas Ilmu Politik dan Hukum China, menulis di Economic Times yang didukung negara.

Selanjutnya: Merger Gojek dan Tokopedia semakin dekat terwujud

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesia dan Australia Mempererat Pertahanan
| Kamis, 13 November 2025 | 06:00 WIB

Indonesia dan Australia Mempererat Pertahanan

Hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Australia membuahkan hasil kesepakatan di antara kedua negara.

Profil Wajib Pajak Bakal Makin Transparan
| Kamis, 13 November 2025 | 05:48 WIB

Profil Wajib Pajak Bakal Makin Transparan

 Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menerapkan sistem single profile wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaaan perpajakan

Target Pertumbuhan Ekonomi BI Lebih Landai
| Kamis, 13 November 2025 | 05:42 WIB

Target Pertumbuhan Ekonomi BI Lebih Landai

BI memperkirakan ekonomi Indonesia hanya akan tumbuh sebesar 5,3% pada tahun depan                   

Surplus Bank Sentral Berlimpah Berkat Belanja Rupiah
| Kamis, 13 November 2025 | 05:26 WIB

Surplus Bank Sentral Berlimpah Berkat Belanja Rupiah

Anggaran Tahunan BI (ATBI) 2025 diperkirakan mencetak surplus. Bahkan, surplus bank sentral semakin tambun

Shell Bakal Masuk Lagi  ke Hulu Migas di Indonesia
| Kamis, 13 November 2025 | 05:23 WIB

Shell Bakal Masuk Lagi ke Hulu Migas di Indonesia

Shell sedang menjajaki peluang di sektor hulu migas di Indonesia, seperti di kawasan lainnya, sebagai bagian dari evaluasi eksplorasi Shell Global

Bujet Eksplorasi dari Hasil Hulu Migas
| Kamis, 13 November 2025 | 05:19 WIB

Bujet Eksplorasi dari Hasil Hulu Migas

Selain mengamanatkan putusan MK yang memerintahkan pembentukan badan baru hulu migas, minimnya biaya eksplorasi menjadi satu poin pembahasan.

Pebisnis Keberatan Porsi DMO Batubara Dikerek
| Kamis, 13 November 2025 | 05:16 WIB

Pebisnis Keberatan Porsi DMO Batubara Dikerek

Kementerian ESDM berencana memangkas ekspor dan menaikkan DMO batubara di atas 25% untuk menjamin pasokan dalam negeri

Pemerintah dan Danantara Bersiap Berbagi Tugas di KCIC
| Kamis, 13 November 2025 | 05:15 WIB

Pemerintah dan Danantara Bersiap Berbagi Tugas di KCIC

Tugas Danantara di Whoosh adalah dari aspek operasionalnya sedangkan tugas pemerintah adalah fokus di infrastruktur dan penyelesaian utang Whoosh.

Usai Udang, Giliran Sepatu Kena Radiasi
| Kamis, 13 November 2025 | 05:10 WIB

Usai Udang, Giliran Sepatu Kena Radiasi

Satuan Tugas Cesium-137 telah melakukan dekontaminasi terhadap 22 perusahaan yang terpapar radioaktif di Cikande, Banten..

Peternak Tolak Danantara Garap Peternakan Ayam
| Kamis, 13 November 2025 | 05:05 WIB

Peternak Tolak Danantara Garap Peternakan Ayam

Danantara berencana masuk bisnis peternakan ayam demi menyokong program andalan pemerintah yakni MBG.

INDEKS BERITA

Terpopuler