Beijing Vonis Alibaba Memonopoli, Jatuhkan Denda Terbesar Sepanjang Sejarah

Sabtu, 10 April 2021 | 12:28 WIB
Beijing Vonis Alibaba Memonopoli, Jatuhkan Denda Terbesar Sepanjang Sejarah
[ILUSTRASI. Jack Ma memberikan memberikan sambutan secara virtual pada acara penghargaan bagi guru pedesaan, Rabu (20/1/2021).]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. China mendenda Alibaba Group Holding Ltd. senilai 18 miliar yuan atau setara US$ 2,75 miliar, atas pelanggaran aturan anti-monopoli dan penyalahgunaan posisinya yang dominan di pasar.

Denda yang nilainya setara Rp 40 triliun ini merupakan denda antitrust tertinggi yang pernah dijatuhkan di China. Nilai denda itu setara dengan sekitar 4% dari pendapatan Alibaba pada tahun 2019.

Pengenaan denda itu merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan keras China terhadap  konglomerat teknologi yang tumbuh di Negeri Tembok Raksasa dalam beberapa bulan terakhir. Kerajaan bisnis miliarder Alibaba pendiri Jack Ma telah berada di bawah pengawasan ketat Beijing, setelah melontarkan kritik terhadap sistem peraturan di negerinya pada akhir Oktober.

Baca Juga: Fintech Dompet Digital Mengalap Berkah Puasa dan Subsidi Ongkir

Pada akhir Desember, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China mengumumkan telah meluncurkan penyelidikan antitrust ke perusahaan. Penyelidikan itu menyusul aksi pihak berwenang menghentikan proses intial public offering (IPO) unit keuangan Alibaba, Ant Group, senilai US$ 37 miliar.

SAMR, Sabtu (10/4), mengatakan, penyelidikan yang dilakukannya sejak Desember menemukan bahwa Alibaba telah menyalahgunakan dominasi pasar sejak 2015, dengan mencegah pedagang menggunakan platform e-commerce online lain.

Menurut SAMR, praktik menghalangi peredaran bebas barang dan melanggar kepentingan bisnis pedagang itu melanggar undang-undang anti-monopoli China.

SAMR juga memerintahkan Alibaba untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" untuk memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

“Hukuman ini akan dilihat sebagai penutupan kasus anti monopoli untuk saat ini oleh pasar. Ini memang kasus anti monopoli profil tertinggi di China,” kata Hong Hao, kepala penelitian BOCOM International di Hong Kong.

“Pasar telah mengantisipasi semacam hukuman untuk beberapa waktu. Tetapi orang perlu memperhatikan langkah-langkah di luar investigasi anti-monopoli, seperti keharusan melakukan divestasi aset media,” imbuh Hong.

Melalui akun resminya di Weibo, Alibaba menyatakan menerima keputusan tersebut dan akan menerapkan keputusan SAMR. Alibaba juga akan bekerja untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Baca Juga: Pasar Bullish, Investasi Koin Crypto Kian Diminati

Raksasa e-commerce China itu mengatakan akan mengadakan panggilan konferensi pada hari Senin untuk membahas keputusan penalti.

Alibaba telah mendapat kecaman di masa lalu dari saingan dan penjual atas kebijakannya yang menghalangi merchant mendaftar di platform e-commerce lain.

Praktik mencegah pedagang untuk mendaftar di platform saingan adalah praktik yang sudah berlangsung lama, dan regulator dalam aturan yang dikeluarkan pada bulan Februari menyatakan bahwa hal itu ilegal.

“Denda ini adalah tonggak dan tanda jalan yang sangat penting,” ujar Shi Jianzhong, anggota komite konsultan antitrust Dewan Negara dan profesor Universitas Ilmu Politik dan Hukum China, menulis di Economic Times yang didukung negara.

Selanjutnya: Merger Gojek dan Tokopedia semakin dekat terwujud

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air

Di tengah meningkatnya kebutuhan pengelolaan air yang berkelanjutan, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menawarkan solusi pengola

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah

Persaingan bisnis taksi di layanan segmen menengah kini semakin masif. Siuapa yang dibidik dan seperti apa pasarnya? 

 
Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:28 WIB

Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi

Pemerintah meluncurkan motor listrik nasional dan ekosistem pendukungnya. Lalu, menyiapkan ragam insentif untuk mendorong penjualannya.

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan

Sulitnya mencari kendaraan yang mau mengangkut hewan peliharaan membuka peluang bisnis pet taxi di sejumlah kota.

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber

Ancaman siber kini tak hanya membayangi perusahaan, juga mengincar keuangan konsumen. Asuransi kini menawarkan perlindungan dari kejahatan siber.

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:16 WIB

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT

Perusahaan penyedia layanan internet menjawab kebutuhan digitalisasi pelaku usaha, dengan memberi layanan yang beragam.

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja

Di balik humor girl math di media sosial, pembenaran atas belanja impulsif ternyata bisa berdampak panjang. Simak ulasannya berikut ini.

 
Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:11 WIB

Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa

​Bendera Kerajaan Majapahit (Wilwatikta) berupa lima garis horizontal merah dan empat garis horizontal putih.

Pembatasan BBM & Risikonya
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Pembatasan BBM & Risikonya

Pemerintah akan memperketat penyaluran subsidi BBM menggunakan desil yang merujuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Apa risikonya?

Pajak untuk Sumbangan Bikin Rumah Ibadah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Pajak untuk Sumbangan Bikin Rumah Ibadah

Jadi apabila pemberian sumbangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai maka atas biaya sumbangan ini tidak dapat dibiayakan. 

INDEKS BERITA