KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja K/L tahun anggaran 2024. Kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Kebijakan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2024 ini ditetapkan sebesar Rp 50,14 triliun yang bersumber dari rupiah murni.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.