Belanja Barang hingga Modal Diblokir
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja K/L tahun anggaran 2024. Kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Kebijakan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2024 ini ditetapkan sebesar Rp 50,14 triliun yang bersumber dari rupiah murni.
