ILUSTRASI. Pemberi dan penerima uang rupiah.
Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja K/L tahun anggaran 2024. Kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Kebijakan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2024 ini ditetapkan sebesar Rp 50,14 triliun yang bersumber dari rupiah murni.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.