KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terus mengawasi percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pusat berharap belanja daerah ini bisa mengerek pertumbuhan di tengah pandemi virus korona (Covid-19).
Kemdagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD.
