KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terus mengawasi percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pusat berharap belanja daerah ini bisa mengerek pertumbuhan di tengah pandemi virus korona (Covid-19).
Kemdagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan