KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 71/ 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Aturan yang baru diunggah ini resmi berlaku sejak diteken Presiden 10 Oktober 2019 lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (29/10) menjelaskan penerbitan beleid ini langsung berlaku saat diundangkan.
