Reporter: Abdul Basith
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 71/ 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Aturan yang baru diunggah ini resmi berlaku sejak diteken Presiden 10 Oktober 2019 lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (29/10) menjelaskan penerbitan beleid ini langsung berlaku saat diundangkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.