ILUSTRASI.
Reporter: Abdul Basith | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 71/ 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Aturan yang baru diunggah ini resmi berlaku sejak diteken Presiden 10 Oktober 2019 lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (29/10) menjelaskan penerbitan beleid ini langsung berlaku saat diundangkan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.