Beleid Karpet Merah Untuk Percepat Izin Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat konsumsi masyarakat tersendat, pemerintah berupaya menggenjot investasi demi mendorong perekonomian nasional.
Untuk mengundang minat investor dalam dan luar negeri, pemerintah terus menyederhanakan perizinan, termasuk merilis Peraturan Pemerintah No 28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
