KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan terbaru bagi perbankan di Indonesia. Dalam dua aturan baru yang sekaligus dirilis tersebut, OJK antara lain mengatur mengenai kehadiran bank di digital.
Dua aturan tersebut yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Dalam aturan tersebut, bank digital disebutkan adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik yang terbatas. Dengan begitu bank digital minimal memiliki satu kantor.
