KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2025 bakal berlangsung lebih lama. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir keberadaan klaster ketenagakerjaan di Undang-Undang Cipta Kerja.
Alhasil, penentuan upah minimum tidak lagi berdasarkan aturan yang termaktub di UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Pengupahan. Di beleid itu, penentuan UMP harus tuntas 21 November nanti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.