Beleid Upah Minimum 2025 Tak Mengacu PP 51/2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2025 bakal berlangsung lebih lama. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir keberadaan klaster ketenagakerjaan di Undang-Undang Cipta Kerja.
Alhasil, penentuan upah minimum tidak lagi berdasarkan aturan yang termaktub di UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Pengupahan. Di beleid itu, penentuan UMP harus tuntas 21 November nanti.
