ILUSTRASI. Perdagangan Obligasi - Aktivitas karyawan yang memantau perdagangan obligasi atau surat utang di dealing room Bank BRI di Jakarta, Selasa (12/8). Kompas/Iwan Setiyawan (SET) 12-08-2014
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperlonggar aturan penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) secara private placement di pasar perdana dalam negeri. Tujuan aturan ini untuk memperluas basis investor dalam negeri.
Kebijakan tersebut, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.08/2022 yang berlaku sejak 22 Juni lalu. Beleid ini, merevisi aturan sebelumnya, yani PMK Nomor 139/PMK.08/2018.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.