Beli SBSN Private Placement Lebih Murah

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperlonggar aturan penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) secara private placement di pasar perdana dalam negeri. Tujuan aturan ini untuk memperluas basis investor dalam negeri.
Kebijakan tersebut, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.08/2022 yang berlaku sejak 22 Juni lalu. Beleid ini, merevisi aturan sebelumnya, yani PMK Nomor 139/PMK.08/2018.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan