ILUSTRASI. Perdagangan Obligasi - Aktivitas karyawan yang memantau perdagangan obligasi atau surat utang di dealing room Bank BRI di Jakarta, Selasa (12/8). Kompas/Iwan Setiyawan (SET) 12-08-2014
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperlonggar aturan penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) secara private placement di pasar perdana dalam negeri. Tujuan aturan ini untuk memperluas basis investor dalam negeri.
Kebijakan tersebut, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.08/2022 yang berlaku sejak 22 Juni lalu. Beleid ini, merevisi aturan sebelumnya, yani PMK Nomor 139/PMK.08/2018.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.