Benahi Industri Kripto Lokal, Bappebti Perketat Aturan Main Pedagang
KONTAN.CO.ID - Pedagang aset kripto di Tanah Air siap-siaplah berbenah. Di Oktober 2022 ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan memberlakukan aturan main terbaru bagi calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) alias exchanger.
Beleid anyar itu akan menggantikan Peraturan Bappebti atau PerBa Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto, yang disahkan Oktober 2021. Wasit perdagangan kripto di Indonesia ini mengutak-atik lagi aturan yang masih seumur jagung, demi menertibkan industri lokal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.