ILUSTRASI.
Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Pedagang aset kripto di Tanah Air siap-siaplah berbenah. Di Oktober 2022 ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan memberlakukan aturan main terbaru bagi calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) alias exchanger.
Beleid anyar itu akan menggantikan Peraturan Bappebti atau PerBa Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto, yang disahkan Oktober 2021. Wasit perdagangan kripto di Indonesia ini mengutak-atik lagi aturan yang masih seumur jagung, demi menertibkan industri lokal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.