Benarkah Biaya Admin QRIS Mengerus Cuan? Simak Curhat Pedagang
JAKARTA. Pengenaan biaya layanan QRIS sebesar 0,3% yang berlaku mulai 1 Juli 2023 lalu masih menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pro kontra masih terjadi. Tapi, apa daya, aturan sudah ketuk palu.
Dari kacamata sebagian orang, tarif merchant discount rate (MDR) QRIS yang tadinya 0% menjadi 0,3% terbilang mini. Tapi, buat sebagian lapisan, hal itu membebankan. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha mau tak mau mengikis margin karena Bank Indonesia (BI) sudah memberi peringatan untuk tidak membebankan biaya tersebut pada konsumen.
