Benny Tjokro dan Nasabah Sepakati Proposal Perdamaian PKPU, ini Isi Selengkapnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) bisa sedikit bernafas lega. Hari ini, Selasa (2/6), proposal perdamaian yang diajukan dirinya dan Okky Irwina Savitri lewat kuasa hukum pada perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No.11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, disetujui nasabah.
Lebih 75% kreditur PKPU Benny Tjokro dan Okky, memberikan persetujuan atas proposal perdamaian yang disampaikan pada rapat kreditur hari ini, di Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.