Benny Tjokro dan Nasabah Sepakati Proposal Perdamaian PKPU, ini Isi Selengkapnya
Selasa, 02 Juni 2020 | 21:55 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) bisa sedikit bernafas lega. Hari ini, Selasa (2/6), proposal perdamaian yang diajukan dirinya dan Okky Irwina Savitri lewat kuasa hukum pada perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No.11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, disetujui nasabah.
Lebih 75% kreditur PKPU Benny Tjokro dan Okky, memberikan persetujuan atas proposal perdamaian yang disampaikan pada rapat kreditur hari ini, di Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.