Berantas Pinjol Ilegal

Rabu, 19 Januari 2022 | 09:00 WIB
Berantas Pinjol Ilegal
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yessy, seorang guru madrasah ibtidaiah (MI) di Depok Jawa Barat, gelisah. Dia mengaku diintimidasi oleh petugas perusahaan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).

Kecemasan itu berawal saat Yessy mendapat tawaran pinjaman online. Syaratnya mudah dan prosesnya cepat. Singkat cerita, dia mendapatkan plafon pinjaman Rp 30 juta, kemudian turun menjadi Rp 20 juta. Kedua pihak sepakat.

Yessy pun segera memenuhi persyaratan, seperti nomor ponsel, identitas berupa KTP -- termasuk swafoto dengan KTP, serta nomor rekening bank.

Segala identitas itu dikirim melalui aplikasi pinjol tadi di alamat http://t46.cc. Setelah memenuhi segala syarat, Yessy menunggu dana cair. Akan tetapi, harapan itu berubah menjadi kegelisahan.

Petugas pinjol menyatakan Yessy salah memasukkan data nomor rekening bank. Dengan berbagai alasan yang tak masuk akal, Yessy diminta menyetor dana Rp 2 juta lantaran salah input nomor rekening tadi. Bahkan, pinjol ini meminta lagi Rp 6 juta, dengan alasan rupa-rupa. Dia baru menyetor Rp 2 juta.

Bukan hanya itu, tagihan Yessy dinyatakan sudah berjalan dan angsuran pertama jatuh tempo pada 10 Februari 2022. Aneh bin ajaib, dana pinjaman belum diterima, Yessy malah harus menyetor Rp 2 juta, plus Rp 6 juta, angsuran pun sudah berjalan.

Jika Yessy tak bayar angsuran, petugas pinjol tadi mengintimidasi akan menyebarkan identitas pribadinya ke media sosial.

Berdasarkan data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 3 Januari 2022, terdapat 103 pinjol atau P2P lending yang berizin alias legal. Namun dari data itu, tidak ada pinjol dengan alamat http://t46.cc. Dengan kata lain, pinjol yang telah mengintimidasi Yessy adalah ilegal.

Yessy bukan satu-satunya korban dari sepak terjang pinjol ilegal. Seperti fenomena gunung es, boleh jadi banyak masyarakat yang terjebak aksi pinjol ilegal.

Dari sini, bagaimana peran Satgas Waspada Investasi? Kita tak menutup mata, Satgas sudah bekerja menanggulangi pinjol ilegal. Namun, penulis menilai usaha Satgas belum efektif dan maksimal.

Dengan komposisi anggota sebanyak 12 kementerian/lembaga, Satgas terlihat gagah. Padahal wewenangnya masih terbatas, belum lagi koordinasi di sana-sini yang memakan waktu.

Maka itu, Satgas perlu diperkuat, misalnya langsung berada di bawah presiden dan punya wewenang penindakan. Selama ini, payung hukum Satgas hanya Keputusan Dewan Komisioner OJK.   

Bagikan

Berita Terbaru

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) naik 5,78% dalam sepekan melebihi kinerja IHSG yang turun -4,47%, efek euforia pasca spin off dari BMRI.

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:58 WIB

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah

Danantara melaksanakan groundbreaking enam proyek hilirisasi di 13 lokasi di Indonesia. Total nilai mencapai US$ 7 miliar. 

 Revolusi Melalui Teladan
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:56 WIB

Revolusi Melalui Teladan

Perjalanan karier Joao Angelo De Sousa Mota dari dunia konstruksi ke pertanian, hingga menjadi Dirut Agrinas

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:37 WIB

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek

Jika pemangkasan outlook membuat tekanan terhadap pasar SBN berlanjut dan mempengaruhi nilai tukar rupiah, maka imbal hasil berisiko naik

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:28 WIB

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah

Penerbitan global bond oleh pemerintah belum mampu menyokong cadangan devisa Indonesia              

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:25 WIB

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah

Prospek industri multifinance diperkirakan akan lebih cerah tahun ini setelah tertekan pada 2025.​ Piutang pembiayaan diprediksi tumbuh 6%-8%

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:05 WIB

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim

Ilmu pengetahuan kini sudah bisa menjadi penghubung antara adanya emisi gas rumah kaca dan bencana alam.

Nasib Kripto 2026: Level Krusial Ini Tentukan Arah Harga Bitcoin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:00 WIB

Nasib Kripto 2026: Level Krusial Ini Tentukan Arah Harga Bitcoin

Bitcoin anjlok lebih dari 50% dari ATH, Ethereum senasib. Pahami risiko likuidasi massal dan hindari kerugian lebih parah.

INDEKS BERITA

Terpopuler