Berantas Pinjol Ilegal

Rabu, 19 Januari 2022 | 09:00 WIB
Berantas Pinjol Ilegal
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yessy, seorang guru madrasah ibtidaiah (MI) di Depok Jawa Barat, gelisah. Dia mengaku diintimidasi oleh petugas perusahaan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).

Kecemasan itu berawal saat Yessy mendapat tawaran pinjaman online. Syaratnya mudah dan prosesnya cepat. Singkat cerita, dia mendapatkan plafon pinjaman Rp 30 juta, kemudian turun menjadi Rp 20 juta. Kedua pihak sepakat.

Yessy pun segera memenuhi persyaratan, seperti nomor ponsel, identitas berupa KTP -- termasuk swafoto dengan KTP, serta nomor rekening bank.

Segala identitas itu dikirim melalui aplikasi pinjol tadi di alamat http://t46.cc. Setelah memenuhi segala syarat, Yessy menunggu dana cair. Akan tetapi, harapan itu berubah menjadi kegelisahan.

Petugas pinjol menyatakan Yessy salah memasukkan data nomor rekening bank. Dengan berbagai alasan yang tak masuk akal, Yessy diminta menyetor dana Rp 2 juta lantaran salah input nomor rekening tadi. Bahkan, pinjol ini meminta lagi Rp 6 juta, dengan alasan rupa-rupa. Dia baru menyetor Rp 2 juta.

Bukan hanya itu, tagihan Yessy dinyatakan sudah berjalan dan angsuran pertama jatuh tempo pada 10 Februari 2022. Aneh bin ajaib, dana pinjaman belum diterima, Yessy malah harus menyetor Rp 2 juta, plus Rp 6 juta, angsuran pun sudah berjalan.

Jika Yessy tak bayar angsuran, petugas pinjol tadi mengintimidasi akan menyebarkan identitas pribadinya ke media sosial.

Berdasarkan data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 3 Januari 2022, terdapat 103 pinjol atau P2P lending yang berizin alias legal. Namun dari data itu, tidak ada pinjol dengan alamat http://t46.cc. Dengan kata lain, pinjol yang telah mengintimidasi Yessy adalah ilegal.

Yessy bukan satu-satunya korban dari sepak terjang pinjol ilegal. Seperti fenomena gunung es, boleh jadi banyak masyarakat yang terjebak aksi pinjol ilegal.

Dari sini, bagaimana peran Satgas Waspada Investasi? Kita tak menutup mata, Satgas sudah bekerja menanggulangi pinjol ilegal. Namun, penulis menilai usaha Satgas belum efektif dan maksimal.

Dengan komposisi anggota sebanyak 12 kementerian/lembaga, Satgas terlihat gagah. Padahal wewenangnya masih terbatas, belum lagi koordinasi di sana-sini yang memakan waktu.

Maka itu, Satgas perlu diperkuat, misalnya langsung berada di bawah presiden dan punya wewenang penindakan. Selama ini, payung hukum Satgas hanya Keputusan Dewan Komisioner OJK.   

Bagikan

Berita Terbaru

Penjualan Mobil Bekas Masih Tumbuh
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 05:45 WIB

Penjualan Mobil Bekas Masih Tumbuh

Adanya pertumbuhan penjualan mobil bekas setidaknya tergambar dari pembiayaan multifinance yang meningkat.

 Impor Komoditas Energi Butuh Hitungan Pasti
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 05:39 WIB

Impor Komoditas Energi Butuh Hitungan Pasti

Impor LPG, bahan bakar minyak, dan minyak mentah dari AS akan menambah beban fiskal karena jumlah subsidi membengkak

 Dari Finance Terjun ke Properti
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 05:33 WIB

Dari Finance Terjun ke Properti

Perjalanan karier Surina sebagai ahli keuangan hingga menjadi Direktur PT Indonesian Paradise Property Tbk

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Ekspansi ke Bisnis PLTS Atap
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:21 WIB

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Ekspansi ke Bisnis PLTS Atap

ITMG mengembangkan bisnis EBT melalui anak usahanya, PT ITM Bhinneka Power (IBP) dan PT ITM Energi Utama

Martina Berto (MBTO) Terus Mencari Peluang di Pasar Ekspor
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:21 WIB

Martina Berto (MBTO) Terus Mencari Peluang di Pasar Ekspor

MBTO sudah aktif menjajaki pasar luar negeri sejak 2011 silam, dan terus meningkatkan agresivitas ekspansi mereka.

Nego Trump Lagi Agar Tarif Bisa Nol Persen
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:21 WIB

Nego Trump Lagi Agar Tarif Bisa Nol Persen

Pemerintah ingin CPO hingga kayu manis dikenakan tarif bea masuk Amerika Serikat sebesar nol persen  

Lonjakan DPK Perbankan Tak Cerminkan Pemulihan Ekonomi
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:20 WIB

Lonjakan DPK Perbankan Tak Cerminkan Pemulihan Ekonomi

Di tengah isu likuiditas ketat yang kerap dikeluhkan oleh bankir, secara mengejutkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan melesat pada Juni 2025. 

Peminat Insentif Pajak di IKN dan Daerah Mitra Masih Minim
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:20 WIB

Peminat Insentif Pajak di IKN dan Daerah Mitra Masih Minim

DJP sebut belum ada satu pun wajib pajak yang mengajukan tax holiday terkait financial center, pemindahan kantor pusat, serta super tax deduction

Adhi Karya (ADHI) Terus Mengejar Kontrak Baru
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:20 WIB

Adhi Karya (ADHI) Terus Mengejar Kontrak Baru

Mencatat perolehan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun hingga akhir kuartal kedua tahun ini atau 30 Juni 2025.

Muhammadiyah Menjajaki Beli Saham KB Bank Syariah
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:15 WIB

Muhammadiyah Menjajaki Beli Saham KB Bank Syariah

Muhammadiyah masih berniat untuk memiliki Bank Umum Syariah (BUS) dan tengah menjajaki membeli KB Bank Syariah.

INDEKS BERITA

Terpopuler