Berita Ekonomi

Berantas rokok ilegal demi dongkrak penerimaan cukai

Senin, 28 September 2020 | 07:05 WIB
Berantas rokok ilegal demi dongkrak penerimaan cukai

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai hingga Agustus 2020 masih mencatatkan hasil positif ketimbang pajak yang mengalami kontraksi. Di periode tersebut, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan cukai mencapai Rp 97,71 triliun atau 56,74% dari target tahun ini.  Penerimaan cukai yang  terdiri cukai hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol tumbuh 4,93% dibandingkan Agustus 2019. 

Penerimaan cukai terbesar masih dari cukai hasil tembakau yang hingga 31 Agustus 2020 terkumpul Rp 94,39 triliun, atau tumbuh 6,09% year on year. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Bea Cukai Haryo Limanseto menjelaskan, penerimaan cukai rokok yang masih tumbuh ini disebabkan adanya penundaan pembayaran cukai untuk pabrik atau importir barang kena cukai yang melunasi pita cukai. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru