Beras Khusus Masuk Daftar Target PPN 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai awal tahun depan. Salah satu objek PPN yang terimbas adalah beras kategori premium.
Masuknya beras premium yang dikenakan tarif PPN 12% langsung dijelaskan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan menegaskan pemberlakuan tarif PPN 12% dipastikan tidak menyasar komoditas pangan. Terkait dengan beras premium yang terkena PPN, produk tersebut merujuk pada beras khusus.
