KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai awal tahun depan. Salah satu objek PPN yang terimbas adalah beras kategori premium.
Masuknya beras premium yang dikenakan tarif PPN 12% langsung dijelaskan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan menegaskan pemberlakuan tarif PPN 12% dipastikan tidak menyasar komoditas pangan. Terkait dengan beras premium yang terkena PPN, produk tersebut merujuk pada beras khusus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.