Berbagai Tawaran Insentif Bagi Pebisnis Stasiun Pengisian Setrum Mobil Listrik
Senin, 31 Juli 2023 | 14:14 WIB
ILUSTRASI. Pemilik sedang mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik diler di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (17/7/2023). Foto KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/07/2023.
Reporter: Dimas Andi, Muhammad Julian
| Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mendorong berkembangnya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB di Indonesia. Paling anyar, pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan regulasi yang bisa menjadi daya tarik bagi pebisnis yang berniat mengembangkan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Lewat Keputusan Menteri No 182/2023 tentang Biaya Layanan SPKLU, regulasi ini menetapkan biaya layanan untuk dua kategori SPKLU bagi yang calon investor. Pertama, SPKLU dengan teknologi pengisian cepat (fast charging) dengan tarif Rp 25.000 per sekali mengisi. Kedua SPKLU dengan teknologi pengisian super cepat (ultrafast charging) dengan biaya Rp 57.000 per sekali mengisi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.