KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian insentif fiskal menjadi salah satu cara pemerintah untuk menggenjot penjualan kendaraan listrik di pasar domestik. Namun, siap-siap saja, pemberian insentif bakal menggerus penerimaan negara. Ujung-ujungnya, rasio pajak bakal ikut terpangkas.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rencana pemberian insentif pajak tersebut terbagi dalam dua jenis.
