KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian insentif fiskal menjadi salah satu cara pemerintah untuk menggenjot penjualan kendaraan listrik di pasar domestik. Namun, siap-siap saja, pemberian insentif bakal menggerus penerimaan negara. Ujung-ujungnya, rasio pajak bakal ikut terpangkas.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rencana pemberian insentif pajak tersebut terbagi dalam dua jenis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.