Penjulalan kendaraan roda empat baru di salah satu mal di Jakarta, Rabu (26/6). Harga mobil di Jakarta tahun depan berpotensi naik seiring kenaikan BBN-KB./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/06/2019.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dari semula 10% menjadi 12,5%.
Para agen pemegang merek (APM) pun mulai bersiap mengerek harga jual mobil di ibukota.