KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang merah (PPnBM) untuk mobil, tahun ini. Kebijakan ini dengan harapan bisa membuat ekonomi lebih menggeliat.
Insentif PPnBM mobil terbagi menjadi dua. Pertama, untuk mobil kelas low cost green car (LCGC) atau dengan harga di bawah Rp 200 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.