Reporter: Ika Puspitasari, Akhmad Suryahadi, Dityasa H. Forddanta | Editor: Harris Hadinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan multiple votig shares (MVS) atau saham dengan hak suara multipel. Aturan baru ini diyakini menghilangkan ganjalan yang dihadapi perusahaan rintisan (startup) masuk bursa saham.
Maklum, selama ini, start up teknologi menerima injeksi modal dari banyak investor. Kondisi ini bisa menyebabkan posisi pengendali maupun hak suara antar pemegang saham menjadi kabur. Nah, beleid MVS ala OJK mengatur dan memperjelas hak suara masing-masing pemegang saham (lihat tabel).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.