Berharap Lebih Banyak Startup Masuk Bursa Saham Setelah OJK Rilis Beleid MVS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan multiple votig shares (MVS) atau saham dengan hak suara multipel. Aturan baru ini diyakini menghilangkan ganjalan yang dihadapi perusahaan rintisan (startup) masuk bursa saham.
Maklum, selama ini, start up teknologi menerima injeksi modal dari banyak investor. Kondisi ini bisa menyebabkan posisi pengendali maupun hak suara antar pemegang saham menjadi kabur. Nah, beleid MVS ala OJK mengatur dan memperjelas hak suara masing-masing pemegang saham (lihat tabel).
