Berharap Lebih Banyak Startup Masuk Bursa Saham Setelah OJK Rilis Beleid MVS

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan multiple votig shares (MVS) atau saham dengan hak suara multipel. Aturan baru ini diyakini menghilangkan ganjalan yang dihadapi perusahaan rintisan (startup) masuk bursa saham.
Maklum, selama ini, start up teknologi menerima injeksi modal dari banyak investor. Kondisi ini bisa menyebabkan posisi pengendali maupun hak suara antar pemegang saham menjadi kabur. Nah, beleid MVS ala OJK mengatur dan memperjelas hak suara masing-masing pemegang saham (lihat tabel).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan