KONTAN.CO.ID - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan sumber penerimaan negara yang unik, karena dikelola oleh banyak kementerian dan lembaga (K/L). Kondisi ini jauh berbeda dengan perpajakan, yang pengelolaannya dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP mempunyai kewenangan antara lain menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP; menetapkan jenis dan tarif PNBP; menetapkan target PNBP dan/atau pagu penggunaan dana PNBP; menetapkan penggunaan dana PNBP; melakukan pengawasan PNBP dan meminta dilakukan pemeriksaan PNBP.
