KONTAN.CO.ID - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan sumber penerimaan negara yang unik, karena dikelola oleh banyak kementerian dan lembaga (K/L). Kondisi ini jauh berbeda dengan perpajakan, yang pengelolaannya dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP mempunyai kewenangan antara lain menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP; menetapkan jenis dan tarif PNBP; menetapkan target PNBP dan/atau pagu penggunaan dana PNBP; menetapkan penggunaan dana PNBP; melakukan pengawasan PNBP dan meminta dilakukan pemeriksaan PNBP.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.