Berharap Sentimen Positif dari Kebijakan Buyback
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank bisa segera merealisasikan rencana pembelian kembali atau buyback saham meski belum mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Ini menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan buyback.
Sejumlah bank yang telah mengumumkan rencana buyback juga menyambut baik beleid ini. Salah satunya Bank Negara Indonesia (BBNI).
