Berharap Sentimen Positif dari Kebijakan Buyback

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank bisa segera merealisasikan rencana pembelian kembali atau buyback saham meski belum mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Ini menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan buyback.
Sejumlah bank yang telah mengumumkan rencana buyback juga menyambut baik beleid ini. Salah satunya Bank Negara Indonesia (BBNI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan