Pelaporan SPT Orang Pribadi Bakal Diperpanjang
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka opsi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan khusus untuk wajib pajak orang pribadi (OP) hingga akhir April 2026. Sedianya, masa pelaporan akan berakhir pada 31 Maret nanti.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penyesuaian jadwal diperlukan lantaran masa pelaporan bertepatan dengan libur panjang Idulfitri. Belum lagi, masih terdapat gangguan teknis pada sistem Coretax DJP.
