ILUSTRASI. Petugas melayani debitur di Kantor Cabang PT Astra Credit Companies (ACC), Jalan Naripan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). Perusahaan pembiayaan pertama Astra, ACC, telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai eksekusi Jaminan Fidus
Reporter: Dikky Setiawan
| Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Helmy Kurniawan bisa bernapas lega. Pekan lalu, Otoritas Jasa keuangan (OJK) akhirnya merilis ketentuan restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) bagi Perusahaan Pembiayaan.
Kelonggaran kredit ini diberikan kepada debitur yang terkena dampak wabah virus korona dengan plafon pembiayaaan maksimal Rp 10 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.