ILUSTRASI. Hingga saat ini, baru segelintir perusahaan asuransi yang telah menggelar pemisahan (spin-off) unit usaha syariahnya.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi syariah di Indonesia menghadapi tantangan dalam jangka pendek hingga menengah. Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menyebutkan, tantangan tersebut berasal dari kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memisahkan unit usaha syariah menjadi entitas yang berdiri sendiri (spin-off).
Maklum, hingga saat ini, baru segelintir unit asuransi syariah yang telah melakukan spin-off meski batas waktu pengajuan revisi rencana spin-off ke regulator sudah semakin dekat, yakni pada 17 Oktober 2021.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.