ILUSTRASI. Hingga saat ini, baru segelintir perusahaan asuransi yang telah menggelar pemisahan (spin-off) unit usaha syariahnya.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi syariah di Indonesia menghadapi tantangan dalam jangka pendek hingga menengah. Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menyebutkan, tantangan tersebut berasal dari kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memisahkan unit usaha syariah menjadi entitas yang berdiri sendiri (spin-off).
Maklum, hingga saat ini, baru segelintir unit asuransi syariah yang telah melakukan spin-off meski batas waktu pengajuan revisi rencana spin-off ke regulator sudah semakin dekat, yakni pada 17 Oktober 2021.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG