KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Usaha tidak akan pernah mengkhianati hasil. Pepatah ini tepat untuk menggambarkan upaya pemerintah dan regulator memacu pertumbuhan ekonomi dengan melonggarkan aturan, salah satunya lewat relaksasi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan loan to value (LTV) pada kredit rumah.
Usaha itu telah berbuah manis. Kredit pemilikan rumah (KPR) maupun apartemen (KPA) terus melaju setiap bulan. Pada Januari 2021, KPR dan KPA tumbuh 3,6% menjadi Rp 521,2 triliun, kemudian hingga Mei mampu tumbuh 6,2% menjadi Rp 537,6 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.