KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tidak ada halangan, pemerintah akan memakai neraca komoditas sebagai patokan untuk menentukan persetujuan ekspor atau impor (PE/PI) bagi pengusaha. Itulah salah satu manfaat dari neraca komoditas.
Neraca komoditas ini merupakan titah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 559 PP No 5/2021 menyebutkan, penerbitan izin berusaha terkait impor dan ekspor oleh menteri/pimpinan lembaga dilakukan berdasarkan neraca komoditas yang ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri.
