Bersiap, Neraca Komoditas Akan Meluncur Tahun 2022
Jumat, 15 Oktober 2021 | 05:50 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tidak ada halangan, pemerintah akan memakai neraca komoditas sebagai patokan untuk menentukan persetujuan ekspor atau impor (PE/PI) bagi pengusaha. Itulah salah satu manfaat dari neraca komoditas.
Neraca komoditas ini merupakan titah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 559 PP No 5/2021 menyebutkan, penerbitan izin berusaha terkait impor dan ekspor oleh menteri/pimpinan lembaga dilakukan berdasarkan neraca komoditas yang ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.