KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tidak ada halangan, pemerintah akan memakai neraca komoditas sebagai patokan untuk menentukan persetujuan ekspor atau impor (PE/PI) bagi pengusaha. Itulah salah satu manfaat dari neraca komoditas.
Neraca komoditas ini merupakan titah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 559 PP No 5/2021 menyebutkan, penerbitan izin berusaha terkait impor dan ekspor oleh menteri/pimpinan lembaga dilakukan berdasarkan neraca komoditas yang ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan