KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Siap-siap, pemerintah tampaknya akan menghentikan pelbagai insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat maupun pengusaha untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Kebijakan ini sejalan membaiknya kondisi perekonomian domestik pasca melandainya kasus penyebaran virus tersebut.
Berdasarkan catatan KONTAN, hampir semua insentif yang diperpanjang pemerintah dari tahun lalu, akan berakhir Juni 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022, ada tiga insentif pajak penghasilan (PPh) yang akan berakhir di Juni nanti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.