Reporter: Bidara Pink, Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Siap-siap, pemerintah tampaknya akan menghentikan pelbagai insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat maupun pengusaha untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Kebijakan ini sejalan membaiknya kondisi perekonomian domestik pasca melandainya kasus penyebaran virus tersebut.
Berdasarkan catatan KONTAN, hampir semua insentif yang diperpanjang pemerintah dari tahun lalu, akan berakhir Juni 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022, ada tiga insentif pajak penghasilan (PPh) yang akan berakhir di Juni nanti.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.