Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada 1 Juli 2022 mendatang. Ini berarti kesiapan pemerintah untuk menerapkan kebijakan ini hanya tinggal hitungan hari saja.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, penyusunan peta jalan (roadmap) pajak karbon telah selesai disusun namun harus dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR. "Sudah selesai. Tapi kan kami mau melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR,” ujar Febrio, Senin (13/6).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG