KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada 1 Juli 2022 mendatang. Ini berarti kesiapan pemerintah untuk menerapkan kebijakan ini hanya tinggal hitungan hari saja.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, penyusunan peta jalan (roadmap) pajak karbon telah selesai disusun namun harus dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR. "Sudah selesai. Tapi kan kami mau melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR,” ujar Febrio, Senin (13/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan