Berstatus PKPU, Sritex (SRIL) Tidak Boleh Membayar MTN Jatuh Tempo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex semestinya melunasi MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 pada Selasa (18/5) besok.
Namun, Sritex tidak bisa melakukan pembayaran atas MTN senilai US$ 25 juta yang jatuh tempo tersebut.
