Berstatus PKPU, Sritex (SRIL) Tidak Boleh Membayar MTN Jatuh Tempo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex semestinya melunasi MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 pada Selasa (18/5) besok.
Namun, Sritex tidak bisa melakukan pembayaran atas MTN senilai US$ 25 juta yang jatuh tempo tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.