Berita Bisnis

BI kembali melonggarkan aturan GWM dan PLM

Senin, 19 November 2018 | 08:30 WIB
BI kembali melonggarkan aturan GWM dan PLM

Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -   Bank Indonesia kembali melonggarkan ketentuan likuiditas. Giro Wajib Minimum rata-rata atau GWM averaging beserta rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). Angka GWM averaging dan PLM kini masing-masing menjadi 3% dan 4%.

Dalam ketentuan terdahulu, GWM averaging dan PLM masing-masing ditetapkan sebesar 2%. Selain itu, PLM bisa digunakan sebagai underlying repo ke BI. Relaksasi ini bertujuan agar pengelolaan dana di bank kian fleksibel.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru