KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia kembali melonggarkan ketentuan likuiditas. Giro Wajib Minimum rata-rata atau GWM averaging beserta rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). Angka GWM averaging dan PLM kini masing-masing menjadi 3% dan 4%.
Dalam ketentuan terdahulu, GWM averaging dan PLM masing-masing ditetapkan sebesar 2%. Selain itu, PLM bisa digunakan sebagai underlying repo ke BI. Relaksasi ini bertujuan agar pengelolaan dana di bank kian fleksibel.
