KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia kembali melonggarkan ketentuan likuiditas. Giro Wajib Minimum rata-rata atau GWM averaging beserta rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). Angka GWM averaging dan PLM kini masing-masing menjadi 3% dan 4%.
Dalam ketentuan terdahulu, GWM averaging dan PLM masing-masing ditetapkan sebesar 2%. Selain itu, PLM bisa digunakan sebagai underlying repo ke BI. Relaksasi ini bertujuan agar pengelolaan dana di bank kian fleksibel.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.