KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap proses implementasi kartu debit cip, terutama pada bank-bank besar yang mempunyai banyak nasabah. Bahkan setelah masuk new normal, proses pergantian ATM ke kartu cip belum naik signifikan.
Bank Indonesia (BI) telah memberikan keringanan bagi bank dengan melonggarkan batas minimal penerapan standar teknologi cip kartu ATM tahun ini. Lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan BI Sebagai Dampak Pandemi Covid-19, minimal penerapan cip akhir tahun 2020 diturunkan. Dari semula 80% menjadi 70%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.