Berita Bisnis

BI Melonggarkan Implementasi Kartu Cip

Kamis, 10 September 2020 | 09:08 WIB
BI Melonggarkan Implementasi Kartu Cip

ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi dengan kartu atm berchip di salah satu gerai atm di Jakarta, Senin (20/7). Proses konversi kartu debit atau ATM perbankan menjadi kartu berbasis chip mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19. Bank Mandiri baru mengimplemen

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap proses implementasi kartu debit cip, terutama pada bank-bank besar yang mempunyai banyak nasabah. Bahkan setelah masuk new normal, proses pergantian ATM ke kartu cip belum naik signifikan.

Bank Indonesia (BI) telah memberikan keringanan bagi bank dengan melonggarkan batas minimal penerapan standar teknologi cip kartu ATM tahun ini. Lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan BI Sebagai Dampak Pandemi Covid-19, minimal penerapan cip akhir tahun 2020 diturunkan. Dari semula 80% menjadi 70%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru