Biaya Pelatihan Korban PHK Naik Menjadi Rp 2,4 Juta
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal biaya pelatihan kerja dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi Rp 2,4 juta per peserta, dari sebelumnya hanya Rp 1 juta per peserta.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2055 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2024 lalu. Aturan ini mengubah PMK Nomor 148 Tahun 2021.
