Biaya Pelatihan Korban PHK Naik Menjadi Rp 2,4 Juta

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal biaya pelatihan kerja dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi Rp 2,4 juta per peserta, dari sebelumnya hanya Rp 1 juta per peserta.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2055 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2024 lalu. Aturan ini mengubah PMK Nomor 148 Tahun 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan