Ada Saham LQ45 Dalam Daftar Efek Short Selling
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kembali transaksi short selling secara bertahap mulai Oktober 2026. Sesuai rencana, BEI bakal menerbitkan daftar saham yang bisa ditransaksikan secara short selling pada 28 September 2026.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, indeks LQ45 akan menjadi acuan dalam menentukan saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Namun, tak seluruh saham dalam kumpulan indeks paling likuid tersebut akan masuk daftar efek short selling.
Baca Juga: Bursa Belum Melaju, Short Selling Berlaku
