KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Kegaduhan pasar saham nampaknya belum akan berakhir. Silih berganti kabarnya, tak kunjung henti.
Bukan kabar kibul emiten yang menggerakan perdagangan, namun tentang sistem lelang secara berkala penuh atau full periodic call auction (FCA) atas saham-saham yang menjadi penghuni papan pemantauan khusus.
Belum reda terkait FCA, muncul lagi kabar otoritas bursa: Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan aturan short selling untuk meningkatkan transaksi saham.
Saat aturan tersebut meluncur kelak, transaksi jual beli saham oleh investor bisa dilakukan oleh investor yang bahkan tidak memiliki saham. Namun, dalam praktiknya, short selling sudah dilakukan, meski pinjam meminjam sahamnya masih dilakukan di bawah meja.
Investor meminjam saham ke pihak lain, misal broker. Lantas, saham itu dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan. Saat ini, daftar saham yang bisa ditransaksikan untuk short selling sebanyak 116 saham.
Saat kondisi bearish, lesu darah dengan transaksi super tipis, kabar ini menyentakkan publik. Alih-alih menenangkan pasar saham yang sedang 'galau sekaligus resah' terkait FCA, otoritas malah membikin aturan short selling.
BEI kini sedang berupaya menenangkan pasar dengan merevisi FCA. Sejak pekan lalu, BEI meminta masukan ke stake holder. Harapannya, hasilnya bisa jadi masukan revisi aturan FCA itu.
Suara sumbang langsung terdengar kalau revisi sekadar bisa meloloskan emiten tertentu keluar dari papan pemantauan khusus. Pendapat lain menyebut kalau aturan ini setengah hati, belum memuaskan pemain saham.
Otoritas saham sejauh ini tak pernah gamblang menjelaskan secara tuntas tujuan atas aturan ini dibikin yakni melindungi investor. Tapi, mekanisme kerja perlindungan investor belum clear.
Dari kriteria 1 hingga 11 aturan FCA membutuhkan penjelasan agar mudah dipahami publik. Pun dengan kriteria pada nomor 10 dan 11 yang poin intinya kewenangan otoritas bursa melakukan suspend saham emiten.
Banyak petinggi perusahaan emiten kini sibuk membedah kemungkinan mereka masuk pemantauan khusus. Namun, mereka angkat tangan jika menyangkut poin 10 dan 11. Putusannya di tangan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan.
Di tengah hiruk pikuk tantangan global yang mengkhawatirkan emiten, mereka juga merasa tersandera dengan aturan domestik yang bikin tambah pening.