Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana menunjuk platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak. Rencana ini masih dalam tahap evaluasi lantaran pemerintah baru saja melakukan ujicoba dengan menujuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pemungut pajak.
Rencana tersebut adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Harapannya, ketika platform e-commerce berlaku sebagai pemungut pajak, maka pelaku usaha di dalam ekosistem ini tidak lagi pusing masalah pajak.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG