Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana menunjuk platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak. Rencana ini masih dalam tahap evaluasi lantaran pemerintah baru saja melakukan ujicoba dengan menujuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pemungut pajak.
Rencana tersebut adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Harapannya, ketika platform e-commerce berlaku sebagai pemungut pajak, maka pelaku usaha di dalam ekosistem ini tidak lagi pusing masalah pajak.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.