ILUSTRASI. Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand menyatakan Binance mengoperasikan bisnis aset digital tanpa lisensi terbaru. REUTERS/Dado Ruvic
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - Binance kembali dipermasalahkan. Kali ini, pengawas keuangan Thailand mengajukan pengaduan pidana terhadap platform pertukaran mata uang kripto tersebut pada Jumat (2/7). Alasannya, Binance mengoperasikan bisnis aset digital tanpa lisensi terbaru.
Dalam sebuah pernyataan, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand mengatakan Binance telah mengoperasikan bisnis aset digital dalam kategori pertukaran aset digital tanpa lisensi. "Di Thailand, hanya perusahaan berlisensi yang diizinkan untuk menyediakan layanan terkait dengan perdagangan aset digital," dikutip dari pernyataan resmi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.