Biodiesel Indonesia Kena Bea Masuk 8%, Pemerintah Bakal Melawan Uni Eropa

Sabtu, 27 Juli 2019 | 07:27 WIB
Biodiesel Indonesia Kena Bea Masuk 8%, Pemerintah Bakal Melawan Uni Eropa
[]
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap menggagalkan langkah Uni Eropa yang mengeluarkan proposal bea masuk imbalan sementara (BMIS) sebesar 8% atas produk biodiesel Indonesia. Proposal itu akan berlaku sementara mulai September 2019.

Pemerintah dan pengusaha berkesempatan membantah isi proposal tersebut sebelum berlaku secara permanen di Januari 2020.

Proposal itu merupakan kelanjutan kebijakan UE untuk menghambat impor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya dari Indonesia. Kali ini, UE menuduh produsen biodiesel Indonesia mendapat subsidi dari pemerintah.

Atas tuduhan itu, UE akan mengenakan bea masuk antisubsidi sebesar 8% mulai September 2019. Jika pemerintah dan pengusaha gagal menjawab tuduhan tersebut, bea masuk akan berlaku permanen selama lima tahun mulai Januari 2020.

Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Pradnyawati menyatakan, Pemerintah Indonesia jelas keberatan dengan tuduhan UE tersebut.

Saat ini Kemdag tengah menyusun data secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan di dalam negeri untuk membantah tudingan UE. "Kami segera sampaikan bukti-bukti baru," ungkap Pradnyawati kemarin.

Bukti-bukti tersebut terkait skema perhitungan subsidi. Kemdag yakin, ada kesalahan metodologi yang digunakan otoritas investigasi Uni Eropa.

Perhitungan Uni Eropa tersebut mengabaikan ketentuan World Trade Organization Agreement on Subsidy and Countervailing Measures (WTO ASCM).

Bukan kali ini saja Uni Eropa menuduh Pemerintah Indonesia memberikan subsidi kepada pengusaha biodiesel di tanah air. Pada 2013 lalu, Uni Eropa pernah melempar tuduhan serupa tapi akhirnya tidak terbukti.

Uni Eropa juga pernah menuduh dumping atas produk biodiesel Indonesia pada 2016, tetapi WTO menolaknya. "Di WTO, dari enam klaim Uni Eropa, kita dimenangkan lima oleh WTO," ujar Pradnyawati.

Strategi dagang belaka

Kemdag meyakini, banyaknya hambatan atas produk biodiesel di UE adalah bagian dari strategi dagang. Uni Eropa ingin melindungi produk vegetable oil yang dihasilkan di kawasan tersebut.

Bila akhirnya UE tetap mengenakan bea masuk imbalan, Indonesia akan mengajukan banding ke EU General Court dan Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO, seperti upaya Indonesia saat sengketa pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) pada 2017.

"Pemerintah akan terus memberikan pembelaan dan melakukan langkah pendekatan melalui jalur diplomasi," terang Pradnyawati.

Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan belum bersedia memberikan penjelasan atas rencana menghadapi tuduhan subsidi dari UE. Alasannya, Aprobi masih menggelar rapat secara intensif atas masalah ini.

Namun, Pradnyawati memastikan, hambatan dagang dari UE akan menekan kinerja ekspor biodiesel ke kawasan itu. Selama ini, UE merupakan tujuan ekspor biodiesel terbesar kedua setelah China.

Untuk mengurangi tekanan kinerja ekspor biodiesel, Kemdag mengklaim, sudah melakukan pengembangan pasar. Mereka mulai mempromosikan minyak sawit ke Tanzania dan negara-negara Afrika lainnya, lalu Asia Tengah seperti Kazakhstan dan Uzbekistan.

"Karena kami menganggap, kalau mau masuk ke negara maju, ya, memang begitu hambatannya, banyak sekali ganjalannya. Jadi, kami berusaha mendiverifikasi tujuan ekspor CPO," kata Pradnyawati.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga BoJ, Pasangan Mata Uang USD/JPY Terkoreksi
| Jumat, 11 September 2026 | 07:51 WIB

Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga BoJ, Pasangan Mata Uang USD/JPY Terkoreksi

Jika inflasi AS tetap tinggi dan The Federal Reserve kembali hawkish, USD/JPY bisa mengalami rebound. 

Indonesian Paradise (INPP) Mendorong Pendapatan Berulang
| Jumat, 11 September 2026 | 07:51 WIB

Indonesian Paradise (INPP) Mendorong Pendapatan Berulang

Pendapatan berulang menyumbang 75% dari total pendapatan PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP).

Saham SQMI Curi Perhatian Pasar, Kerap Masuk Top 10 Volume Transaksi Terbanyak
| Jumat, 11 September 2026 | 07:43 WIB

Saham SQMI Curi Perhatian Pasar, Kerap Masuk Top 10 Volume Transaksi Terbanyak

Investor strategis dibutuhkan PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) untuk mengembangkan Ciemas Gold Project di Sukabumi, Jawa Barat.

Saham AADI Turun Usai Cetak ATH, Prospek Batubara dan Divestasi Kestrel Jadi Katalis
| Jumat, 11 September 2026 | 07:28 WIB

Saham AADI Turun Usai Cetak ATH, Prospek Batubara dan Divestasi Kestrel Jadi Katalis

Kenaikan harga batubara belakangan ini terutama didorong oleh permintaan, dengan China dan India semakin aktif di pasar seaborne coal.

Saham ANTM Jadi Favorit Asing, Fundamental Tetap Kokoh Meski Harga Emas Terkoreksi
| Jumat, 11 September 2026 | 07:10 WIB

Saham ANTM Jadi Favorit Asing, Fundamental Tetap Kokoh Meski Harga Emas Terkoreksi

Harga emas saat ini masih berada jauh di atas cash cost produksi ANTM yang berada di kisaran US$ 1.200-US$ 1.500 per ons troi.

Pengelola Dana Global Incar Imbal Hasil Tinggi
| Jumat, 11 September 2026 | 07:00 WIB

Pengelola Dana Global Incar Imbal Hasil Tinggi

Pasar obligasi Indonesia relatif lebih menarik di Asia Tenggara, tapi risiko nilai tukar jadi perhatian.

Pemanfaatan Paylater Perbankan Masih Semarak
| Jumat, 11 September 2026 | 06:35 WIB

Pemanfaatan Paylater Perbankan Masih Semarak

Paylater perbankan semakin ramai dengan jumlah pengguna sudah tembus 33,55 juta rekening dan baki debet pembiayaan Rp 31,56 triliun

Bisnis Pengelolaan Dana Nasabah Kaya Tetap Solid
| Jumat, 11 September 2026 | 06:30 WIB

Bisnis Pengelolaan Dana Nasabah Kaya Tetap Solid

Pasar saham bergejolak, nasabah tajir justru mempertebal aset defensif. Dana mengalir ke pasar uang, obligasi, dan SBN, ​

Buruh Soroti Materi dalam RUU Ketenagakerjaan
| Jumat, 11 September 2026 | 06:30 WIB

Buruh Soroti Materi dalam RUU Ketenagakerjaan

Sejumlah isu yang menjadi perhatian buruh mencakup sistem kerja kontrak, alih daya atau outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanti Hukuman Tegas bagi Pembakar Lahan
| Jumat, 11 September 2026 | 06:22 WIB

Menanti Hukuman Tegas bagi Pembakar Lahan

Inpres 11/2026 mengatur bahwa pembukaan lahan untuk kepentingan kearifan lokal harus memenuhi beberapa persyaratan.

INDEKS BERITA

Terpopuler