Berita Bisnis

Bisnis Distribusi Tidak Terpengaruh Aturan ODOL

Rabu, 18 Maret 2020 | 06:15 WIB
Bisnis Distribusi Tidak Terpengaruh Aturan ODOL

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan distribusi dan logistik tak mempermasalahkan rencana penertiban kendaraan angkut lewat aturan zero over dimension and over loading (ODOL). Mereka bahkan siap menambah kendaraan demi menangkap potensi lonjakan kebutuhan angkutan barang setelah aturan efektif berlaku pada tahun 2023 nanti.

Sampai tahun 2022, PT Putra Rajawali Kencana Tbk berencana belanja 205 unit truk. "Ini akan kami manfaatkan untuk mengisi permintaan yang akan naik dua kali lipat seiring pembatasan tonase yang ditetapkan pemerintah," kata Ariel Wibisono, Direktur Utama PT Putra Rajawali Kencana Tbk kepada KONTAN, Senin (16/3).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru