Bisnis Sedang Sulit, Pengusaha Minta Tarif Royalti Hak Cipta Lagu Diturunkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha keberatan dengan besaran royalti hak cipta lagu dan musik yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka berharap, pemerintah bisa menurunkan besaran pungutan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 30 Maret 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.