Bisnis Sedang Sulit, Pengusaha Minta Tarif Royalti Hak Cipta Lagu Diturunkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha keberatan dengan besaran royalti hak cipta lagu dan musik yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka berharap, pemerintah bisa menurunkan besaran pungutan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 30 Maret 2021.
