ILUSTRASI. Pebisnis hiburan, bioskop dan radio menilai tarif royalti lagu dan musik memberatkan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
Reporter: Venny Suryanto, Muhammad Julian | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha keberatan dengan besaran royalti hak cipta lagu dan musik yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka berharap, pemerintah bisa menurunkan besaran pungutan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 30 Maret 2021.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.