Berita Bisnis

Bisnis Sedang Sulit, Pengusaha Minta Tarif Royalti Hak Cipta Lagu Diturunkan

Selasa, 13 April 2021 | 05:56 WIB
Bisnis Sedang Sulit, Pengusaha Minta Tarif Royalti Hak Cipta Lagu Diturunkan

ILUSTRASI. Pebisnis hiburan, bioskop dan radio menilai tarif royalti lagu dan musik memberatkan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

Reporter: Venny Suryanto, Muhammad Julian | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha keberatan dengan besaran royalti hak cipta lagu dan musik yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka berharap, pemerintah bisa menurunkan besaran pungutan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 30 Maret 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru