Bisnis UMKM Makin Ngos-ngosan Karena Corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air terus mengalami tekanan karena dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). Stimulus yang dijanjikan oleh pemerintah belum mampu memacu tegaknya usaha kerakyatan itu.
Stimulus tidak langsung yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Melalui beleid itu, OJK ingin menyediakan relaksasi dan restrukturisasi kredit perbankan untuk UMKM.
