ILUSTRASI. Aktivitas pekerja UKM pembuatan roti di Tangerang Selatan, Kamis (9/4). Untuk bertahan di tengah kenaikan harga-harga bahan baku utama pembuatan roti seperti gula dan terigu,?produsen roti ini menurunkan 25% produksinya. KONTAN/Baihaki
Reporter: Abdul Basith, Ratih Waseso
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air terus mengalami tekanan karena dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). Stimulus yang dijanjikan oleh pemerintah belum mampu memacu tegaknya usaha kerakyatan itu.
Stimulus tidak langsung yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Melalui beleid itu, OJK ingin menyediakan relaksasi dan restrukturisasi kredit perbankan untuk UMKM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.