KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air terus mengalami tekanan karena dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). Stimulus yang dijanjikan oleh pemerintah belum mampu memacu tegaknya usaha kerakyatan itu.
Stimulus tidak langsung yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Melalui beleid itu, OJK ingin menyediakan relaksasi dan restrukturisasi kredit perbankan untuk UMKM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.