ILUSTRASI. Klaster perumahan yang dikembangkan?PT Sentul City Tbk (BKSL). BKSL kembali lolos dari ancaman pailit setelah permohonan PKPU dikabulkan. DOK/BKSL
Reporter: Akhmad Suryahadi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentul City Tbk (BKSL) sekali lagi lolos dari ancaman pailit. Selasa (9/3), para kreditur yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menyepakati upaya restrukturisasi yang diajukan emiten properti ini.
Dalam rapat pemungutan suara terkait PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin, seluruh kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen BKSL, memberi persetujuan atas proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh BKSL.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.