Blackout Lebih dari 10 Jam, PLN Siap Berikan Kompensasi

Senin, 05 Agustus 2019 | 06:28 WIB
Blackout Lebih dari 10 Jam, PLN Siap Berikan Kompensasi
[]
Reporter: Anggar Septiadi, Ika Puspitasari, Pratama Guitarra | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum andal. Hal itu mengacu pada kejadian blackout aliran listrik di Jawa Barat dan Jawa Tengah yang terjadi melebihi 10 jam.

Padamnya aliran listrik serentak hanya karena adanya gangguan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pemalang pada sirkuit 1 dan 2.

Bahkan hal ini terjadi di tengah klaim PLN yang menyatakan ketersediaan aliran listrik di dalam negeri sudah mencapai surplus. Data PLN di akhir tahun 2018 menyebutkan, kapasitas pembangkit listrik milik perusahaan pelat merah itu sudah mencapai sekitar 62 gigawatt (GW) dengan reserve magin atau cadangan listrik tersimpan mencapai 30%.

Pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai PLN perlu membenahi beberapa hal terkait kejadian tersebut. Misalnya PLN harus memastikan monitoring sistem bekerja dengan baik dan optimal. Sehingga apabila ada kerusakan bisa segera diperbaiki secepat mungkin.

Selain itu, PLN harus mampu mencegah pemadaman listrik dalam waktu lama dan bersamaan. Karena mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi pemadaman ini yang menyebabkan kerugian bagi konsumen maupun bagi PLN, ungkap dia kepada KONTAN, kemarin.

Kejadian padam listrik berjam-jam akhirnya berdampak besar pada kegiatan usaha kecil. Oleh karena itu, manajemen PLN berjanji akan memberikan kompensasi apabila memang ada kerugian yang harus ditanggung PLN.

Direktur Pengadaan Strategi 2 PT PLN, Djoko R Abumanan, mengatakan kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

"Tingkat mutu pelayanan (TMP) nanti kita hitung. Memang ada Permen yang mengatur, bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-nya lebih dari standar yang ada, maka kami akan memberikan kompensasi," ungkap Djoko kepada KONTAN, Minggu (4/8).

Sesuai TMP, kompensasi tersebut dihitung dalam waktu sebulan. Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan. PLN akan memberikan ganti rugi berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Gangguan jaringan listrik PLN juga menghambat layanan telekomunikasi sejumlah operator, termasuk jaringan Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata.

Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Turina Farouk mengatakan, akibat padam listrik, sekitar 10% jaringan komunikasi Indosat Ooredoo terkena dampaknya.

Agar tak meluas, Indosat terus memantau jaringan. "Kami memohon maaf kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan ini," kata dia, kemarin.

Bagikan

Berita Terbaru

Prabowo Ingin Semua Barang Subsidi Disalurkan Lewat Kopdes, Begini Catatan Ekonom
| Rabu, 15 Juli 2026 | 11:00 WIB

Prabowo Ingin Semua Barang Subsidi Disalurkan Lewat Kopdes, Begini Catatan Ekonom

Jika penyaluran barang bersubsidi langsung dipindahkan hanya lewat Kopdes secara nasional dan serentak, risikonya besar.

Sempat Rebound Dekati US$ 64.000, Ancaman Koreksi Bitcoin Masih Mengintai
| Rabu, 15 Juli 2026 | 10:00 WIB

Sempat Rebound Dekati US$ 64.000, Ancaman Koreksi Bitcoin Masih Mengintai

Penguatan bitcoin ditopang oleh pulihnya permintaan di pasar spot, khususnya yang datang dari investor jangka panjang dan investor institusional.

Berlina (BRNA) Menggelar Rights Issue dan Konversi Utang Rp 264,38 Miliar
| Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

Berlina (BRNA) Menggelar Rights Issue dan Konversi Utang Rp 264,38 Miliar

Pemegang saham pengendali  PT Berlina Tbk (BRNA) yaitu PT Dwi Satrya Utama (DSU) akan melaksanakan haknya melalui mekanisme kompensasi utang.

Menakar Arah Saham RAJA Pasca Stock Split
| Rabu, 15 Juli 2026 | 09:00 WIB

Menakar Arah Saham RAJA Pasca Stock Split

Analis mengingatkan, harga RAJA saat ini sudah berada di atas rata-rata PER maupun PBV historisnya dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir.

Dapat Penugasan Pemerintah, Asa Emiten Batubara Kembali Membara
| Rabu, 15 Juli 2026 | 08:58 WIB

Dapat Penugasan Pemerintah, Asa Emiten Batubara Kembali Membara

Kementerian ESDM meminta badan usaha pertambangan untuk memasok batubara hingga 212 juta ton ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). ​

Ekspor Perdana Aluminium Bisa Mengerek Pendapatan ADMR
| Rabu, 15 Juli 2026 | 08:46 WIB

Ekspor Perdana Aluminium Bisa Mengerek Pendapatan ADMR

Ekspansi pasar ke mancanegara jadi katalis penting bagi prospek jangka menengah PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR).

Saham IPO Masih Loyo, Cermati Prospek dan Fundamental Emiten
| Rabu, 15 Juli 2026 | 08:37 WIB

Saham IPO Masih Loyo, Cermati Prospek dan Fundamental Emiten

Harga saham enam emiten yang melantai di BEI lewat skema penawaran umum perdana saham (IPO) sepanjang Juli 2026 terus melemah.​

Tak Cuma Rights Issue, Harga Pelaksanaan Private Placement Juga bisa Dibawah Gocap
| Rabu, 15 Juli 2026 | 08:35 WIB

Tak Cuma Rights Issue, Harga Pelaksanaan Private Placement Juga bisa Dibawah Gocap

Perubahan aturan harga pelaksanaan rights issue dan private placement menjadi konsekuensi logis dari kebijakan BEI tiga tahun silam.

Rogoh Kocek Rp 1,48 Triliun, Merdeka Copper Gold (MDKA) Siap Lunasi Obligasi
| Rabu, 15 Juli 2026 | 08:30 WIB

Rogoh Kocek Rp 1,48 Triliun, Merdeka Copper Gold (MDKA) Siap Lunasi Obligasi

Dana pelunasan obligasi tersebut akan disetorkan MDKA kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum tanggal jatuh tempo.

Pergerakan IHSG Ditopang Sentimen Positif Inflasi AS
| Rabu, 15 Juli 2026 | 08:09 WIB

Pergerakan IHSG Ditopang Sentimen Positif Inflasi AS

Fokus utama investor adalah perkembangan konflik di Timur Tengah, pergerakan nilai tukar rupiah, dan data inflasi AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler