Blokir Rekening Efek Diharap Segera Berakhir, Kejaksaan Agung Buka Desk Klarifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran rekening efek yang diduga terkait dengan tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berlanjut. Meski begitu, ada harapan pemblokiran rekening efek segera berakhir.
Kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan sekuritas dan para nasabahnya untuk menyelesaikan masalah pemblokiran rekening tersebut. Dalam pertemuan ini, hadir juga pihak dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Ini Enam Aturan OJK Untuk Melindungi Investor
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen dan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi juga terlihat lokasi pertemuan. Selain itu, ada perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), para Anggota Bursa nasabah yang rekening efeknya diblokir.
Seorang sumber yang mengikuti pertemuan tersebut mengatakan, dalam pertemuan ini, Kejagung memberikan kesempatan bagi para nasabah yang rekeningnya diblokir menyampaikan klarifikasi. "Kejaksaan Agung dan OJK memfasilitasi mereka untuk memberikan pembuktian beserta dokumen pendukungnya," kata sumber tersebut saat ditemui Kontan di lokasi pertemuan.
Baca Juga: Duh, Baru Sebulan Lewat, Pencairan Reksadana Mencapai Rp 8,8 Triliun
Ketua Umum APEI Octavianus Budiyanto menyebut, Kejagung juga membuka desk untuk melayani klarifikasi nasabah. "Mau langsung diberesin untuk klarifikasi. Diutamakan dari luar kota dulu," kata dia. Kejagung memberi waktu klarifikasi hingga Jumat (21/2). Tapi, belum diputuskan kapan pemblokiran rekening efek akan dibuka.
Sekadar mengingatkan, ada sekitar 800 subrekening diblokir Kejagung. Pemblokiran ini ikut membuat transaksi di pasar saham sepi.