Berita Regulasi

Ini Enam Aturan OJK Untuk Melindungi Investor

Selasa, 18 Februari 2020 | 07:33 WIB
Ini Enam Aturan OJK Untuk Melindungi Investor

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen dalam sebuah diskusi di Jakarta (16/2). OJK tengah mengebut sejumlah aturan soal perlindungan investor. KONTAN/Azis Husaini

Reporter: Azis Husaini | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ngebut mengejar penerbitan sejumlah peraturan guna membersihkan pasar bursa dari para pemain nakal.

Lembaga superbody industri keuangan ini berharap beleid bisa terbit di paruh pertama tahun ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru